logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Sikap Mahkamah Agung Terhadap Kegaduhan Yang Terjadi Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ditulis oleh Pengadilan on .

SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. 

Dalam pernyataan resminya, Mahkamah Agung, sebagaimana disampaikan Prof. Yanto mengecam keras insiden tersebut karena dianggap mencederai kehormatan peradilan atau contempt of court.

Ia menegaskan bahwa kejadian itu tidak dapat ditoleransi dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.

Berikut adalah pernyataan resmi juru bicara Mahkamah Agung di hadapan media:

  1. MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang  persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
  2. MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.
  3. MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
  4. Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu.
  5. Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
  6. Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
  7. Kedepan, Mahkamah Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Ia yang juga merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengecam kejadian yang telah mencoreng marwah pengadilan tersebut. Ia berharap kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi di pengadilan seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:Yrz & Sno)

Anggota Dewan Komisioner OJK Ucap Sumpah Jabatan Di Hadapan Ketua MA

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA

Jakarta – Humas: Thomas A.M. Djiwandono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 4/P tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025. Pengucapan sumpah Thomas di hadapan Ketua Mahkamah Agung ini disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, jajaran pimpinan OJK, Sekretaris MA serta undangan lainnya.

Dalam sumpah jabatannya, Thomas berjanji  akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

“Saya berjanji bahwa saya, akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Thomas di akhir sumpahnya. (enk/pn/photo:yrz,sno).

Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan MA Tahun 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

ENTRY MEETING PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN MA TAHUN 2024

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H bersama dengan anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana SE., ME., M,AK., CA., CSFA., CFrA., CGCAE melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pada Rabu, 5 Februari 2025 bertempat diruang rapat Ketua MA gedung Mahkamah Agung.

Entry Meeting ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 07/ST/III/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024 pada MA dan instansi lain terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Maluku dengan jangka waktu pemeriksaan selama 85 hari sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 22 Mei 2025.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13411

Dalam paparannya, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan harapan atas pemeriksaan laporan Keuangan MA tahun 2024 oleh BPK yaitu

1. Komitmen pimpinan Kementerian/Lembaga memperbaik kelemahan yang terjadi baik kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan serta temua berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan.

2. Pemeriksaan BPK mendorong penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Kerjasama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata Kelola pemeriktahan yang baik

3. Mengintensifkan sinergi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga melalui pelaksanaan rekomendasi atas pemeriksaan tematik

4. Mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE) dan data tunggal dalam Satu Data Indonesia serta Non Cash Transaction (NCT).

Sementara itu, Prof Sunarto menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan menyampaikan agar Satuan kerja menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa BPK, serta apabila terdapat kendala maka tim pemeriksaan BPK dapat menyampaikan langsung kepada pimpinan MA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13412

Lebih lanjut Ketua MA berharap semoga dengan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan kedepannya, serta MA dapat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke tiga belas (13) kalinya secara berturut-turut dari BPK.

Acara Entry Meeting ini, juga dihadiri oleh wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I, II, III dan IV dilingkung MA dan BPK (TM/Humas)

Raih Guru Besar, Ketua MA Ungkap Yanto Adalah Hakim Multitalenta

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

RAIH GELAR GURU BESAR, KETUA MA UNGKAP YANTO ADALAH HAKIM MULTITALENTA

Semarang - Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir dan memberi sambutan pada acara Pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Yanto, S.H., M.H., di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jum’at , 7 Februari 2025. 

“Kami bangga bahwa hari ini salah satu putra terbaik Mahkamah Agung dikukuhkan sebagai Guru Besar. Pemberian gelar ini bukanlah hal yang instan, melainkan melalui proses panjang dan matang,” ujar Sunarto dalam sambutannya.

Menurut Sunarto, Yanto adalah sosok yang sangat layak menerima gelar akademik tertinggi ini. Ia dikenal sebagai akademisi yang aktif mengajar di berbagai kampus, sekaligus seorang praktisi hukum yang memiliki dedikasi tinggi dalam dunia peradilan. Lebih dari itu, Yanto juga merupakan sosok multitalenta, ia adalah seorang seniman sekaligus dalang kondang yang menjadikan filosofi wayang sebagai bagian dari kehidupannya.

Pengukuhan Yanto sebagai Guru Besar diharapkan membawa perspektif baru terutama dalam memperkenalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam budaya Jawa dan wayang kepada masyarakat luas. Tidak semua orang memahami filosofi dalam pewayangan, namun, menurut Ketua Mahkamah Agung, Yanto diyakini mampu menyebarluaskan nilai-nilai tersebut agar dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang hukum.

Pada sambutan itu, Ketua MA juga menyampaikan pesan kepada para penegak hukum terutama hakim di seluruh Indonesia agar selalu mengedepankan keadilan. Ia mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi “berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada ketakwaan”. Ayat ini menurutnya harus menjadi pengingat bagi semua hakim untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dalam setiap putusan yang dilahirkannya. 

Guru Besar Universitas Airlangga itu juga mengingatkan agar para hakim tidak hanya mengedepankan intelektualitas, namun juga integritas. Karena baginya intelektualitas tanpa dibarengi integritas bagai pelita di tangan pencuri, sedangkan integritas tanpa intelektualitas bagai pelita di tangan bayi. 

Hadir pula pada kegiatan ini Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para hakim, para guru Besar Unissula, Anggota Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan undangan lainnya. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13416
Profil Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H

Prof. Yanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Ia memulai karir hakimnya di Pengadilan Negeri Pekalongan. 

Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Prof. Yanto berpindah-pindah dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim. 

Berikut adalah daftar pengadilan, tempat Prof. Yanto bertugas hingga sekarang:

  1. Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan (1992)
  2. Hakim Pengadilan Negeri Manna (1995)
  3. Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (2001)
  4. Hakim Pengadilan Negeri Jember (2006)
  5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais (2009)
  6. Ketua Pengadilan Negeri Tais (2010)
  7. Ketua Pengadilan Negeri Bantul (2012)
  8. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2014)
  9. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
  10. Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
  11. Ketua Pengadilan Negeri Depansar (2016)
  12. Ketua Pemgadilan Negeri, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industri, Ketua Pengadilan HAM Jakarta Pusat (2017)
  13. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Depansar (2020)
  14. Panitera Muda Pidana Umum/Hakim Tinggi Yustisial Mahkamah Agung RI (2021)
  15. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI(2024).

Selain menjalankan tugasnya sebagai Hakim Agung, kini Prof. Yanto juga dipercaya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung. 

Selain itu hakim yang juga dikenal sebagai dalang dan pencipta lagu ini aktif mengajar di beberapa kampus, seperti, Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Jurusan D-IV Litigasi.

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan dianugerahkannya gelar Guru Besar kepada Yanto akan lebih banyak lagi kontribusi yang bisa ia berikan kepada lembaga dan masyarakat Indonesia.

“Semoga dengan gelar ini, Prof. Yanto semakin memberikan kontribusi yang lebih besar, terus membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi keluarga dan masyarakat, tetapi juga bagi lembaga peradilan dan negara,” harap Ketua Mahkamah Agung. (azh/RS: photo: Alf & Adr)

Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Mahkamah agung RI Tahun Anggaran 2024

Ditulis oleh Pengadilan on .

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta-Humas: Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 604/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Seleksi

 



 Dokumen