logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Ikahi Gelar Seminar Internasional: “Penegakan Hukum Terhadap Contempt Of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

IKAHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL: “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTEMPT OF COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERKUALITAS”

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada hari Senin, 21 April 2025, di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.

Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan. Contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Di beberapa negara ternyata telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang contempt of court, seperti Inggris, Kenya, India dan lain sebagainya.

Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Bahkan pada dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang dapat mereduksi martabat, keluhuran dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan yang ditampilkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak lainnya yang sedemikian rupa ditenggarai dapat dikategorisasikan mencederai martabat, keluhuran dan wibawa peradilan

Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan bahwa seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain:

  • Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI
  • Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
  • Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.
  • Prof. Jiang Min, Professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center.
  • See Kee Oon, Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore

Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.

Bahwa seminar ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring, di mana peserta secara luring dihadiri oleh sekitar 200 (dua ratus) orang yang terdiri dari Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BRIN, Pustrajak Mahkamah Agung, Organisasi advokat, Akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim pembaharuan MA, Media serta Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI se-wilayah Jakarta dari empat lingkungan peradilan.

Ketua Umum IKAHI dalam pernyataannya mengatakan, “HUT IKAHI bukan hanya ajang seremonial, melainkan juga pengingat tanggung jawab moral para hakim untuk menjaga marwah peradilan. Kami ingin momen ini menjadi kontribusi nyata bagi reformasi sistem peradilan nasional.”

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan kebijakan dan penguatan regulasi mengenai Contempt of Court di Indonesia, Mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan.sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan. 

Pembinaan Teknis dan Non Teknis Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang

Ditulis oleh Pengadilan on .

21 April 2025.jpeg

Rabu, 16 April 2025.

Bertempat di  Pengadilan Tinggi Palembang, telah di laksanakan Pembinaan Khusus kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Nugroho Setiadji, S.H, hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Ibu Fitri Agustina, S.H.

#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai

Mahkamah Agung Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

MAHKAMAH AGUNG GELAR HALAL BIHALAL PASCA IDULFITRI

Jakarta – Humas: Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Mahkamah Agung mengawali hari pertama kerja dengan melaksanakan kegiatan halal bihalal pada Selasa, 8 April 2025, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang digelar dengan suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung. Selain itu, turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV. Tak ketinggalan, seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga hadir dalam acara yang penuh makna ini.

Kegiatan halal bihalal ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar seluruh jajaran pimpinan dan staf di Mahkamah Agung. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.

Halal Bihalal dilaksanakan dengan cara saling bersalaman antara para pimpinan dan seluruh karyawan. Hal ini menjadi momen yang sangat emosional bagi banyak pihak, karena kesempatan untuk saling bermaaf-maafan ini membawa suasana keakraban dan kekeluargaan antara pimpinan dan seluruh karyawan.

Di sisi lain, acara halal bihalal ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk memperbaharui semangat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan. Dengan adanya suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan di hari-hari selanjutnya. (PN/azh/RS/photo: Alf, Adr, &Sno)

Bahas Kondisi Hakim, Sekretaris MA dan Dirjen Badilum Hadiri RDP Dengan Komisi III

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen. 

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.

Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III

Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.

“Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.

“Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.

Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.

“Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.

Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim

Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.

Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum. (azh/EM/RS/Photo:Yrz)

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Resmikan Deklarasi Pembangunan Sistem manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan menyelenggarakan Deklarsi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di aula Kepaniteraan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan  Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H, para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Tim Pendamping SMAP Kepaniteraan Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pemilah Berkas, Panitera Muda Kamar dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan, di lingkungan Kepaniteraan.

Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan, deklarasi ini merupakan langkah nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, bebas dari praktik yang meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan.

Demikian pentingnya integritas bagi pengadilan, Suharto mengatakan Mahkamah Agung menjadikan “integritas” sebagai tema laporan tahunan dalam 3 tahun berturut-turut. Laporan Tahunan 2022, mengusung tema “Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”, Laporan Tahunan 2023 mengusung tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat”, dan Laporan Tahunan 2024 mengusung tema. “Dengan Integritas, Pengadilan Berkualitas”.

Olehnya itu dirinya menyambut positif Deklarasi  Pembangunan  Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Kami yakin, SMAP yang merupakan customisasi dari ISO 37001 dapat membantu Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk membangun, menerapkan,  dan meningkatkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi penyuapan”, ujar mantan Jubir MA.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13498

Mantan Ketua Kamar Pidana ini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras dalam merancang dan mempersiapkan deklarasi ini.

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan upaya pencegahan korupsi di Kepaniteraan telah dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya:

  1. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik sejak 1 Mei 2024, yang memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara berjalan secara digital, sehingga meminimalisir potensi praktik suap.
  2. Website Direktori Putusan dan Info Perkara, yang menyediakan informasi perkara secara transparan, sehingga menghilangkan peluang monetisasi data perkara.
  3. Pengembangan Tata Persurat Digital, yang akan segera dibangun untuk memperkuat administrasi berbasis elektronik, guna menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan akuntabel.

Namun, digitalisasi saja tidak cukup, SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan pencegahan praktik penyuapan di Kepaniteraan.

Mengakhiri sambutannya Wakil Ketua MA berpesan agar Tim SMAP Kepaniteraan harus jeli dan cermat mendeteksi potensi kerawanan dari karakteristik tersebut.  Sekecil apapun potensi adanya suap, harus teridentifikasi sehingga bisa dicegah.  Alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014 dapat menjadi acuan untuk  mendeteksi potensi adanya suap dalam setiap tahapan proses penanganan perkara.(enk/pn/photo:billy,alf,adr).