logo.png

 

 

 

 

 

 

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Kepada Biro Hukum Dan Humas MA: Penguatan Mediator Non Hakim Kunci Mewujudkan Keadilan Restoratif

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA: PENGUATAN MEDIATOR NON HAKIM KUNCI MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF

Surabaya - Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) yang digelar di Surabaya pada 26 April 2025. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Peran Mediator Non Hakim di Lembaga Peradilan Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.

Kehadiran Dr. Sobandi pada kegiatan ini merupakan ejawantah dari komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat keberadaan mediator non hakim di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan rasa keadilan.

"Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat," ujar Dr. Sobandi.

Ia menilai bahwa peran mediator bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13575

Dalam pidatonya, Dr. Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang menghambat eksistensi mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta budaya litigasi yang masih kuat.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menawarkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, pemberian insentif layak, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan mediasi, hingga pendekatan berbasis kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. untuk pertama kalinya, menginisiasi pertemuan dengan para lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan dalam mengevaluasi sekaligus mendorong keberlanjutan peran mediator non-hakim.

"Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni," tegas Dr. Sobandi.  Ia mengutip pernyataan Nelson Mandela bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.

Di akhir pidatonya, Dr. Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat peran mediator non-hakim demi membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.

"Keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Di sinilah letak kekuatan dari pendekatan restorative, ia bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni dalam masyarakat.,” tutup Sobandi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13574

Selain Dr. Sobandi, hadir juga sebagai narasumber pada acara ini yaitu: Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Ia memberikan materi tentang “Urgensi UU Mediasi: Pondasi  Hukum bagi  Penyelesaian Sengketa yang Efektif”. Kedua, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., yang berbicara tentang “Integrasi mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”. Ketiga, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Prof. Dr. Basuki R Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C. ia berbicara tentang “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator. Keempat, Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang berbicara tentang “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.

Hadir pula pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD selaku Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC selaku Direktur Jimly School Surabaya, Ketua PMRK Periode 2025-2030, dan Guru Besar FH Univeristas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC selaku Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (azh/IR/Sobandi)

Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Melepas KPT Riau

Ditulis oleh Pengadilan on .

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPT RIAU

WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPT RIAU

Pekanbaru-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum melepas Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, S.H., M.H yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2024. Turut hadir pada acara ini para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung.  Acara ini diikuti pula oleh Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Riau, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Riau.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan bertugas di lembaga peradilan, terlebih sebagai seorang hakim adalah hal yang tidak mudah. Sebuah profesi dengan penuh pergulatan kemanusiaan, mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian, dibutukan kecermatan dan ketelitian agar semua putusan yang diberikan betul-betul memberikan keadilan dan kemanfaatan.

“dibutuhkan tekad dan semangat yang kuat, kesiapan fisik dan mental, kematangan intelektual dan spiritual serta kecerdasan emosional dalam menjalani profesi mulia ini. Beragam cobaan dan godaaan kadangkala datang silih berganti dan tidak bisa dipungkiri”, ujar mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Menurutnya, bapak Asli Ginting, S.H., M.H. telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya kurang lebih 40 tahun beliau telah berkarier di dunia peradilan.

Lebih lanjut, Suharto menegaskan pengalaman tour of duty sebagai Hakim dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain tidak perlu diragukan lagi karena semuanya telah beliau jalani dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, semata-mata demi tugas pengabdian pada bangsa dan negara.

“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam”, tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.

Diakhir sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Asli Ginting, S.H., M.H. atas segala dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, teriring doa semoga segala pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran yang telah Bapak curahkan selama menjalani karier, diberikan balasan kebaikan yang belipat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin. (Humas)

Melepas KPT Padang, KMA: Integeritas Sebagai Garansi Bagi Tumbuhnya Tinkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga

Ditulis oleh Pengadilan on .

MELEPAS KPT PADANG, KMA: INREGRITAS SEBAGAI GARANSI BAGI TUMBUHNYA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA

MELEPAS KPT PADANG, KMA: INREGRITAS SEBAGAI GARANSI BAGI TUMBUHNYA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA

Padang-Humas : Purnabakti juga mengajarkan kita untuk selalu memiliki karakter yang kokoh dan berintegritas. Selama mengabdi di ranah peradilan, kita menyadari bahwa integritas sebagai garansi bagi tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat mewisuda Purnabakti  Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ade Komaruddin, S.H., M.H. pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Padang.

Menurutnya, perjuangan mempertahankan integritas merupakan tanggung jawab seorang hakim, dan ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang karir. Integritas akan menjadi legacy dan membuat seorang hakim akan dikenang sebagai pahlawan keadilan.

Lanjutnya, Jika kita mengingat mundur ke belakang, tentu kita tahu beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian integritas ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin atau menghadapi konsekuensi hukum, dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan.

Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis akhir pengabdian tanpa meninggalkan catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya dan keluarga, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan.

Dalam sambutannya Prof Sunarto mengapresiasi Pengadilan Tinggi Padang juga telah berhasil menorehkan capaian kinerja lainnya karena seluruh pengadilan negeri yang berada di bawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang telah melaksanakan pelayanan PTSP, telah mengoptimalkan penggunaan e-Court, telah mengimplementasikan Aplikasi e-BERPADU, dan telah turut mendukung program prioritas nasional melalui pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Sidang Keliling/Pelayanan Terpadu.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Padang juga telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap 16 pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Sumatera Barat. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui putusan yang diciptakan, ujar Ketua MA.

Perjalanan karier H. Ade Komaruddin, S.H., M.H.

Beliau memulai karir menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 1986. Jabatan sebagai Hakim mulai dirintis pada Pengadilan Negeri Bangko tahun 1989, selanjutnya menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Karirnya sebagai pimpinan diawali dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, lalu kembali menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Beliau kembali menduduki jabatan struktural dengan menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Maros, selanjutnya menjadi Wakil Ketua hingga menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pada tahun 2015 beliau dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, lalu berpindah ke Pengadilan Tinggi Bandung. Perjalanan karirnya terus meningkat dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

Beliau selanjutnya dipercaya memimpin pengadilan tingkat banding sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai saat ini memasuki masa purnabakti karena telah genap berusia 67 tahun, dengan masa kerja keseluruhan 39 tahun 3 bulan.

Diakhir sambutannya Ketua MA mengungkapkan pernah membaca satu kalimat yang bagus untuk kita renungkan, yaitu: “Sejauh apapun kita pergi, keluarga adalah sebaik-baik tempat kita kembali.” Kalimat ini tepat untuk Saya sampaikan kepada Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.H., karena setelah beliau melanglang buana selama 39 tahun untuk kedinasan, maka tibalah saatnya kembali ke pangkuan keluarga besar dengan segala kehangatannya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur beserta unsur Forkopimda, Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Padang, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Padang. Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agur dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (enk/pn, foto yrz)

Ketua Hakim Indonesia Ajak Para Hakim Tingkatkan Rasa Malu

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

KETUA HAKIM INDONESIA AJAK PARA HAKIM TINGKATKAN RASA MALU

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan rasa malu. Menurutnya, rasa malu tersebut merupakan nilai fundamental bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.

“Rasa malu harus ditingkatkan, karena tanpa rasa malu manusia tidak akan bisa hidup,” ujar Yasardin dalam sambutannya. Ia menambahkan, rasa malu merupakan cikal bakal dari integritas, dan berperan penting dalam menjaga norma-norma sosial.

Yasardin mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya malu, terutama dalam konteks mereka sebagai penegak hukum yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

“Malu sebagai wakil Tuhan jika melanggar hukum,” tegasnya.

Yasardin menekankan pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang. Terutama bagi orang yang beragama, malu menurutnya adalah tanda keimanan seseorang. Ia mengutip ucapan Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa malu adalah bagian dari iman. Rasa malu dapat menjadi pelindung dari perbuatan dosa dan maksiat. 

Ajakan Yasardin ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan, menyusul tertangkapnya beberapa oknum hakim karena kasus korupsi.

Ia sadar bahwa imbas dari peristiwa tersebut, masyarakat Indonesia memberikan kritik kepada Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia ia mengimbau agar para hakim tetap semangat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh hujatan maupun cacian yang muncul akibat ulah segelintir oknum tersebut.

“Hujatan, cacian, harus diterima dengan baik, namun jangan menyurutkan semangat untuk tetap menjaga integritas,” tegas Yasardin.

Acara peringatan HUT IKAHI ke-72 ini menjadi momentum refleksi bagi para hakim untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keadilan. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)

Syukuri Usia Ke-72, IKAHI laksanakan Ziarah Dan Tabur Bunga di TMP Kalibata

Ditulis oleh Pengadilan on .

 

SYUKURI USIA KE-72, IKAHI LAKSANAKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA

Jakarta –  Humas: Masih dalam rangka memperingati hari jadi ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan IKAHI sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan bangsa, khususnya para tokoh peradilan yang telah berjasa dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
 
Ziarah kali ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.  Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar,  hakim agung dan hakim ad hoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dari lembaga peradilan untuk terus mengenang dan melanjutkan semangat juang para pendahulu.
 
Kegiatan diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. 
Kegiatan ziarah ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan refleksi dari rasa hormat dan tanggung jawab moral kita sebagai penerus perjuangan. Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai perjuangan, kejujuran, dan keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
 
Setelah upacara, rombongan melanjutkan dengan tabur bunga di pusara para pahlawan, termasuk makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh peradilan lainnya yang dimakamkan di TMP Kalibata.
 
Ziarah ke makam pahlawan menjadi tradisi tahunan IKAHI yang sarat makna. Tidak hanya sebagai penghormatan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para hakim akan pentingnya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (azh/RS/photo:Yrz & Bly)