Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 32/SEK/PL1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun Anggaran 2025, disampaikan bahwa terdapat satuan kerja yang belum melakukan tindak lanjut pengajuan usulan Asuransi BMN pada Aplikasi e-SADEWA sebagaimana terlampir.
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:
Dokumen