Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
SIDANG PARIPURNA KHUSUS
Jakarta-Humas: Dalam rangka Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan acara Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, diharapkan kepada seluruh warga pengadilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Dokumen