Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .

Jakarta – Humas : Sehubungan pendistribusian alat pengolah data berupa laptop ke seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan pengadilan Tingkat pertama, kami beritahukan bahwa sejak tahun 2018 s/d 2022 tenaga teknis Hakim dan Kepaniteraan sudah mendapatkan alat pengolah data,
Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :
Dokumen