Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2022 batch 2.
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:
Dokumen