Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor: 1084/DJU/PP.00.1/10/2022, yang ditujukan kepada Yth. Seluruh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum tentang pengisian kebutuhan Calon Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :
Dokumen
Surat Edaran Pengisian Formasi Hakim Yustisial MA RI 2_sign.pdf