Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Jakarta - Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 1070/SEK/SK/VIII/2022 tentang Peningkatan Fungsi Aplikasi e-Sadewa Versi 2.3 Fitur Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:
Dokumen