Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkmah Agung RI Nomor ; 2057/SEK/OT.01.1/8/2022 tanggal 31 Agustus 2022, tentang Penginputan Data Capaian Kinerja Pada Aplikasi e-Sakip Mahkamah Agung RI
Yang ditujukan kepada Yth; Para Sekretaris Eselon I Mahkamah Agung RI di Tempat.
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Dokumen