Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .

Jakarta – Humas : Dalam rangka Webinar dan Praktik Konseling Bagi Hakim dengan narasumber Dr. Bagus Takwin M.Hum (Psikolog) dan Dr. Yudiana Ratna Sari, M.Si (Psikolog), dengan ini kami mengundang Bapak / Ibu untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut surat undangan kegiatan.
Dokumen