Profil Singkat PPID
Profil Singkat tentang Organisasi PPID Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Nomor : 104/KPN.W6-U10/SK.HK1.2.5/III/2026 tentang Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Tim PPID Pengadilan Negeri Pangkalan Balai bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Atasan PPID merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dewan Pertimbangan PPID merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

