Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Survei
Standar Pelayanan
E-Court
Direktori Putusan
Info Perkara
Laporan Kinerja
Maklumat Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID)
Berikut Maklumat Layanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Pangkalan Balai :
Berikut Pengenaan Biaya perolehan Informasi Publik Pengadilan Negeri Pangkalan Balai :