Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 45/PDT.G/2022/PN PKB
.png)
Senin, 26 Januari 2026
Telah dilaksanakannya Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 45/PDT.G/2022/PN PKB dengan jenis eksekusi riil (pengosongan) terhadap objek sengketa tanah lahan berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 2.935 m² yang terletak Di Jalan Talang Keramat RT.020 RW.003 Kelurahan Sei Sedapat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Dahulu Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Dahulunya Desa Gasing Kecamatan Banyuasin I (Perwakilan Talang Kelapa) Kabupaten Musi Banyuasin) Bersama Saksi 1. Bpk. Mohd. Sobirin, Saksi 2. Bpk. Beny Herlambang dengan Juru Sita Bpk. Mardhiyan Saputra, A.Md. Selama proses Eksekusi berlangsung tidak ada hambatan yang berarti sehingga berjalan dengan lancar dan aman.
#PNPKBKANTAP
#PNPangkalanBalai

Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui nomor dan email dibawah ini