Mediator Hakim PN Pangkalan Balai Bpk. M. Alwi, S.H. Berhasil Mendamaikan Para Pihak Yang Berperkara
Pada hari ini Senin, 4 Oktober 2021, Mediator Hakim PN Pangkalan Balai Bpk. M. Alwi, S.H. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata No.25/Pdt.G/2021/PN Pkb sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Prosedur mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata, yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.