SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016
- Diterbitkan di Berita Terkini
- Jadilah yang pertama!
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.
URL Situs Web: http://joomlavi.comKlick tautan berita disini
Pangkalan Balai-Humas, Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:147/SEK/SK/VII2017 tanggal 31 Agustus 2019 tentang kewajiban penyampaian LHKPN, Surat Perintah Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor:W6-U/4388/KP.01/XII/2020 dan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyampaian laporan LHKASN, dan Surat perintah Ketua Pengadilan Tinggi palembang Nomor: W6-U/4391/KP.01/XII/2020.
Bahwasanya Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah mengirimkan bukti lapor LHKPN dan LHASN ke Pengadilan Tinggi Palembang pada tanggal 28 Januari 2021, berdasarkan surat keluar Nomor : W6-U10/115/)T.01.2/I/2021 dan Nomor :W6-U10/116/OT.1.2/2021 perihal Pengiriman Bukti lapor LHKPN dan LHASN.
Pengiriman ini dilakukan sebagai bukti bahwa Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sudah melaporkan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya baik itu melalui LHKPN dan LHKASN sebagai wujud transparansi para aparatur Pengadilan Negeri Pangkalan Balai