Sukajadi, 06 November 2018- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melaksanakan sidang perdananya di ruang sidang utama dengan Nomor Perkara : 04/Pid.B/2018/PN.PKB, dengan susunan majelis :
- Hakim Ketua : Yudi Noviandri, S.H.,M.H.
- Hakim Anggota I : Silvi Ariani, S.H.,M.H.
- Hakim Anggota II : Dwi Novita Purbasari, S.H
- Panitera Pengganti : Yulianto, S.H
- JPU :Taufan Wahyudi, S.H dengan terdakwa bernama Sarkoni Alias Koni Bin Abu Bakar.
Sejak munculnya Keppres nomor 14 tahun 2016 mengenai pembentukan 85 pengadilan baru serta diresmikannya tanggal 22 Oktober 2018 di Sulawesi Utara oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., maka Pengadilan Negeri Pangkalan Balai secara resmi mandiri dan memisahkan diri dari Pengadilan Negeri Sekayu. Berdirinya Pengadilan Negeri Pangkalan Balai merupakan angin segar bagi masyarakat Banyuasin pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga masyarakat Banyuasin yang mencari keadilan tidak lagi datang jauh-jauh ke Sekayu.
Dengan keterbatasan sarana serta prasarana yang ada pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tidak menyulutkan semangat para aparatur Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan. Diharapkan kedepan, sarana serta prasarana dapat ditingkatkan guna menunjang kegiatan serta memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi para pencari keadilan. (PTIP)