Pelayanan Pengadilan

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan yang membutuhkan Informasi dengan mudah cepat dan gratis melalui prosedur biasa atau prosedur khusus atau dengan cara :
- hiddenDatang Langsung Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
- hiddenTemui Petugas Meja Informasi dan Isi Formulir Permohonan Informasi
- hiddenMintalah Tanda Terima Kepada Petugas Informasi
- hiddenPermohonan Informasi GRATIS Kecuali Biaya fotokopi
- hiddenKeterangan Informasi paling lambat 3 hari sejak permohonan diterima
- hiddenKeterangan Informasi Dapat Diperpanjang Bila Bervolume Besar
- hiddenKeterangan Informasi Dapat Diperpanjang Bila Bukan Informasi Terbuka

Pelayanan Administrasi Persidangan pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai meliputi :
- hiddenPersidangan Dimulai Pukul 09:00 WIB s/d Selesai
- hiddenJadwal Sidang dan Perkembangan Perkara yang selalu update
- hiddenPelayanan Pengadilan untuk Perkara Pidana tidak dikenakan biaya
- hiddenInformasi Biaya Perkara Perdata
- hiddenPelayanan Perkara Perdata Permohonan
- hiddenPelayanan Perkara Perdata Gugatan
- hiddenPelayanan Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali

Penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma- cuma) dengan mencantumkan alasan- alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan :
- hiddenSurat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa setempat
- hiddenSurat Keterangan Tunjangan Sosial (Kartu Keluarga Miskin/Jamkesmas)
- hiddenSurat Pernyataan Tidak Mampu
PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI SIWAS
Untuk Melapor Anda Dapat Langsung ke Meja Pengaduan PN Pangkalan Balai atau
Melalui Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
Pengaduan Melalui (e-mail) Dikirim Kealamat :
pengaduan@badanpengawasan.net
Pengaduan Secara Tertulis Dikirim ke alamat :
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta
Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan, Tlp/Fax : (021) 29079274
Pengaduan Melalui Aplikasi Online SIWAS : Silahkan Klik Disini